Jumat, 21 Februari 2014

Home » , , » Indikator Kinerja Untuk SKPD

Indikator Kinerja Untuk SKPD


Indikator Kinerja Untuk SKPD
Pengantar
Sudah cukup lama reformasi (birokrasi) desentralisasi berjalan di Indonesia yang ditandai dengan mulai dilaksanakannya undang-undang otonomi daerah pada tahun 2001 yang lalu.
Indikator Kinerja Untuk SKPDReformasi desentralisasi Indonesia yang dimulai pada tahun 2001 tersebut merupakan perwujudan dari komitmen Indonesia menuju pemerintahan daerah yang demokratis dan pembangunan yang berkelanjutan. Dikeluarkannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menjadi penanda terbukanya kesempatan luas bagi usaha pembangunan daerah dan partisipasi warga yang lebih besar dalam pemerintahan. Sejak awal penerapan kebijakan tersebut, masyarakat dan pemerintah daerah telah menjawab kesempatan tersebut dengan antusias dan kreativitas yang luar biasa hingga menghasilkan capaian dan inovasi yang luar biasa pula.
Indikator capaian kinerja dari penyelenggaraan pemerintah daerah sudah menjadi tolak ukur wajib bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pentingnya pengukuran kinerja (Performance indicator) instansi pemerintah telah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia sejak dikeluarkannya Inpres 7/1999. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999, pemerintah mulai mendorong setiap instansi pemerintah untuk merubah orientasi dari orientasi output ke orientasi outcome atau disebut sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability). Akuntabilitas kinerja tersebut diwujudkan dalam suatu sistem akuntabilitas kinerja yang terdiri dari komponen perencanaan strategis, perencanaan kinerja, pengukuran dan evaluasi kinerja, serta pelaporan kinerja.
Sementara itu United States Agency for International Development (USAID) telah melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, dimana evaluasi penyelenggaraan pada tingkat Pemerintahan Daerah tersebut menunjukkan hasil sebagai berikut. Di tingkat pemahaman ditengarai telah menunjukkan perkembangan yang cukup memadai meski belum signifikan. Akan tetapi di sisi penerapan masih sangat lemah, khususnya pada identifikasi penyusunan tolok ukur kinerja dan penetapan sasaran. Proses penyusunan dan pengukuran kinerja masih berfokus pada besaran alokasi input dana dan realisasi anggaran. Proses-proses penting lainnya seperti pengumpulan data kinerja, mencatat dan menganalisa data kinerja, membandingkan data hasil kinerja dan proses penyusunannya belum melekat menjadi budaya kerja Pemerintah Daerah bahkan pada Pemerintah Pusat.
Tulisan ini dibuat dengan tujuan utama memperkaya wawasan pembelajaran tentang perkembangan penyusunan indikator kinerja baik di tanah air. Tulisan ini bukanlah tulisan ilmiah dan kaya dengan rincian, tapi hanyalah menyajikan sejumlah hasil kesimpulan yang layak untuk disampaikan guna tujuan di atas, dengan tentunya mengacu pada peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui PP 6/2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya pada indikator Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD).
Ada dua bagian utama yang coba disampaikan yaitu, Pertama berisikan tentang system pengukuran kinerja, indikator kinerja dan penggunaan tolok ukur kinerja. Kedua menguraikan tentang perbandingan indikator kinerja.
Penyajian dalam membahas topik ini akan kami coba sampaikan dalam bentuk pertanyaan beserta jawabannya. Cara ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi kita semua untuk dapat memahami maksud dan tujuan yang diinginkan. Sementara untuk penyajiannya diuraikan dalam 2 judul artikel terintegrasi yaitu : (Judul 1) Indikator Kinerja Untuk SKPD, dan (Judul 2) SistemPengukuran Kinerja.
Disadari bahwa sesungguhnya dalam praktek inflementasi pelaksanaannya tidaklah semudah yang ditulis di sini. Hal ini mengingat sasaran pada tahap pelaksanaannya harus sampai untuk bisa secara efektif dapat dilakukan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai pada unit SKPD yang terkecil. Tidak berpanjang lebar, mari kita kepembahasan.
“Tanpa indikator kinerja, sulit menilai keberhasilan atau kegagalan suatu unit kerja”.

SISTEM PENGUKURAN KINERJA
 1. Apa yang dimaksud dengan pengukuran kinerja?
Pengukuran kinerja adalah suatu proses yang obyektif dan sistematis dalam mengumpulkan, menganalisa dan menggunakan informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien pelayanan pemerintah daerah disediakan dan sasaran dicapai.
2. Bagaimana kita bisa secara efektif mengukur suatu program pemerintah?
Ø  Pertama, definisikan outcome (hasil) dari program yang ingin dicapai.
Ø  Kedua, ukur kinerja program yang berkaitan dengan pencapaian hasil yang diinginkan.
Ø  Ketiga, laporkan hasil kepada para pengambil keputusan yang bisa mengambil tindakan berdasarkan informasi yang diberikan.
3. Mengapa perlu dilakukan pengukuran kinerja?
Masyarakat secara terus menerus membutuhkan pemerintahan yang responsif dan cakap. Daerah memiliki pendapatan yang terbatas, sementara harapan masyarakat terhadap pelayanan yang disediakan sangat tinggi. Tanpa indikator kinerja, sulit menilai keberhasilan atau kegagalan suatu unit kerja.
Moto:
  • Jika anda tidak mengukur hasil, anda tidak bisa membedakan antara kesuksesan dan kegagalan.
  •  Jika anda tidak bisa melihat kesuksesan, anda tidak akan bisa menghargainya.
  • Jika anda tidak bisa menghargai kesuksesan, anda berarti mungkin menghargai kegagalan. 
  • Jika anda tidak bisa melihat kesuksesan, anda tidak bisa belajar darinya. 
  • Jika anda tidak mengenali kegagalan, anda tidak bisa memperbaikinya. 
  • Jika anda bisa menunjukkan hasil, anda bisa memperoleh dukungan publik.

4. Apa manfaat menggunakan sistem pengukuran kinerja?
Penggunaan sistem pengukuran kinerja memberikan manfaat dalam hal-hal berikut:
Pembuatan Kebijakan dan Pengawasannya–meningkatkan perumusan kebijakan dengan menyediakan dasar-dasar yang memadai bagi para pengambil keputusan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai kebutuhan dan kinerja pelayanan serta membuat keputusan realokasi sumber daya jika diperlukan.
Arahan Operasional–Memberikan cara yang lebih sistematis bagi para manajer untuk mendeteksi kekuatan dan kelemahan operasional serta untuk melakukan analisa program yang berkelanjutan.
Akuntabilitas–Dapat membantu dinas dan seluruh organisasi dalam memperoleh kepercayaan masyarakat dengan memperlihatkan hasil yang baik dari pendapatan yang diterima.
Perencanaan–Memfasilitasi perencanaan strategis dan operasional dengan cara menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam menetapkan tujuan dan sasaran serta merencanakan program-program untuk pencapaian tujuan dan sasaran tersebut.
PengelolaanMemberikan dasar bagi identifikasi awal dari adanya penurunan efisiensi operasional dan cara untuk memperlihatkan seberapa efisien sumber daya digunakan dalam penyediaan pelayanan dan pencapaian tujuan.
Penganggaran–Memperbaiki proses anggaran dengan sebisa mungkin membuat keputusan yang obyektif mengenai alokasi dan redistribusi sumber daya, pengurangan biaya, dan menginvestasikan kelebihan/surplus dana.
Menyerahkan penyediaan pelayanan kepada pihak luar–Membantu terciptanya iklim yang kompetitif dalam penyediaan pelayanan oleh pihak luar dengan cara memberikan data biaya dan kinerja yang didokumentasikan dengan baik serta memonitor kinerja pihak kontrakor berkaitan dengan kualitas pelayanan
Pengawasan KerjaBerguna dalam mencapai kinerja pegawai yang lebih baik dengan memberikan dasar yang obyektif bagi penetapan target kinerja dan memberikan masukan dan insentif.
5. Siapa yang menyusun indikator kinerja?
Indikator kinerja disusun oleh para pegawai/staf dengan:
Ø  Mengumpulkan ide/masukan dari mereka yang terlibat dalam penyusunan indicator dan/atau ide/masukan tersebut bisa menjadi alat kontrol.
Ø  Memberdayakan dan memotivasi pegawai untuk maju dan meraih target.
Ø  Usaha dari setiap pegawai dapat membawa perbedaan yang terukur.
6. Bagaimana tolok ukur kinerja digunakan dalam penyusunan anggaran kinerja?
Tolok ukur kinerja adalah bagian penting dari penganggaran kinerja.
Tolok ukur kinerja merupakan:
Ø  Bagian dari rencana strategis dan TUPOKSI setiap dinas; tolok ukur menunjukkan bagaimana kemajuan dalan pencapaian tujuan dan sasaran dinas akan diukur.
Ø  Digunakan oleh para pengambil keputusan dalam mengalokasikan sumber daya dan menetapkan jumlah anggaran.
Ø  Dimaksudkan untuk membantu usaha-usaha dinas dalam mencapai tujuan dan sasaran prioritas.
Ø  Alat monitor untuk membantu pemerintah daerah dan menjadikan pemerintah daerah bertanggungjawab kepada masyarakatnya.
7. Apakah ada sebagain tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang lebih mudah diukur dibandingkan yang lainnya?
Ada, pemeliharaan jalan dan kendaraan, penyediaan air bersih, saluran pembuangan, pengangkutan sampah, taman dan pusat rekreasi, transportasi relatif lebih mudah diukur. Pelayanan seperti misalnya pelayanan social cenderung lebih sulit diukur karena hasilnya tidak bisa diduga, sulit diukur dan butuh waktu lama untuk mencapainya.
Klik ke tulisan merah di bawah ini untuk melanjutkan ke pembahasan.
@...............................................
Indikator Kinerja untuk SKPD
Repost by Rulianto Sjahputra (Praktisi birokrasi di Pemkot Tangerang).

Reverensi :
PP  Nomor 6/2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya pada indikator Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD);
Inpres Nomor 7/1999; Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah;
Local Governance Support Program, Finance & Budgeting Team, usaid, 2009, contoh-contoh Indikator Kinerja untuk SKPD. 
Bagikan Artikel Ini:

Thanks For Your Comment Here
Diberdayakan oleh Blogger.
Template dan Modifikasi by : Maskolis | TutorNesia | Misteri Published at Cindy Nailla
Copyright © 2013. Bang Ruli - All Rights Reserved
Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus