Indikator Kinerja Untuk SKPD
Pengantar
Sudah cukup lama
reformasi (birokrasi) desentralisasi berjalan di Indonesia yang ditandai dengan
mulai dilaksanakannya undang-undang otonomi daerah pada tahun 2001 yang lalu.
Reformasi desentralisasi
Indonesia yang dimulai pada tahun 2001 tersebut merupakan perwujudan dari komitmen
Indonesia menuju pemerintahan daerah yang demokratis dan pembangunan yang berkelanjutan.
Dikeluarkannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menjadi penanda terbukanya
kesempatan luas bagi usaha pembangunan daerah dan partisipasi warga yang lebih besar
dalam pemerintahan. Sejak awal penerapan kebijakan tersebut, masyarakat dan
pemerintah daerah telah menjawab kesempatan tersebut dengan antusias dan
kreativitas yang luar biasa hingga menghasilkan capaian dan inovasi yang luar
biasa pula.
Indikator capaian
kinerja dari penyelenggaraan pemerintah daerah sudah menjadi tolak ukur wajib
bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pentingnya pengukuran kinerja
(Performance indicator) instansi pemerintah telah dicanangkan oleh Pemerintah
Indonesia sejak dikeluarkannya Inpres 7/1999. Berdasarkan Instruksi Presiden
Nomor 7 Tahun 1999, pemerintah mulai mendorong setiap instansi pemerintah untuk
merubah orientasi dari orientasi output ke orientasi outcome atau disebut
sebagai akuntabilitas kinerja (performance
accountability). Akuntabilitas kinerja tersebut diwujudkan dalam suatu
sistem akuntabilitas kinerja yang terdiri dari komponen perencanaan strategis,
perencanaan kinerja, pengukuran dan evaluasi kinerja, serta pelaporan kinerja.
Sementara itu United States Agency for International
Development (USAID)
telah melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, dimana evaluasi
penyelenggaraan pada tingkat Pemerintahan Daerah tersebut menunjukkan hasil
sebagai berikut. Di tingkat pemahaman ditengarai telah menunjukkan perkembangan
yang cukup memadai meski belum signifikan. Akan tetapi di sisi penerapan masih
sangat lemah, khususnya pada identifikasi penyusunan tolok ukur kinerja dan
penetapan sasaran. Proses penyusunan dan pengukuran kinerja masih berfokus pada
besaran alokasi input dana dan realisasi anggaran. Proses-proses penting
lainnya seperti pengumpulan data kinerja, mencatat dan menganalisa data
kinerja, membandingkan data hasil kinerja dan proses penyusunannya belum
melekat menjadi budaya kerja Pemerintah Daerah bahkan pada Pemerintah Pusat.
Tulisan ini dibuat
dengan tujuan utama memperkaya wawasan pembelajaran tentang perkembangan
penyusunan indikator kinerja baik di tanah air. Tulisan ini bukanlah tulisan
ilmiah dan kaya dengan rincian, tapi hanyalah menyajikan sejumlah hasil
kesimpulan yang layak untuk disampaikan guna tujuan di atas, dengan tentunya mengacu
pada peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui PP 6/2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya pada
indikator Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD).
Ada dua bagian utama
yang coba disampaikan yaitu, Pertama
berisikan tentang system pengukuran kinerja, indikator kinerja dan penggunaan
tolok ukur kinerja. Kedua menguraikan
tentang perbandingan indikator kinerja.
Penyajian dalam membahas
topik ini akan kami coba sampaikan dalam bentuk pertanyaan beserta jawabannya.
Cara ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi kita semua untuk dapat
memahami maksud dan tujuan yang diinginkan. Sementara untuk penyajiannya
diuraikan dalam 2 judul artikel terintegrasi yaitu : (Judul 1) Indikator Kinerja Untuk SKPD, dan (Judul 2)
SistemPengukuran Kinerja.
Disadari bahwa sesungguhnya
dalam praktek inflementasi pelaksanaannya tidaklah semudah yang ditulis di
sini. Hal ini mengingat sasaran pada tahap pelaksanaannya harus sampai untuk bisa
secara efektif dapat dilakukan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) sampai pada unit SKPD yang terkecil. Tidak berpanjang lebar, mari kita
kepembahasan.
“Tanpa indikator kinerja, sulit menilai keberhasilan atau kegagalan
suatu unit kerja”.
SISTEM
PENGUKURAN KINERJA
1. Apa yang
dimaksud dengan pengukuran kinerja?
Pengukuran kinerja
adalah suatu proses yang obyektif dan sistematis dalam mengumpulkan, menganalisa
dan menggunakan informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien pelayanan
pemerintah daerah disediakan dan sasaran dicapai.
2. Bagaimana
kita bisa secara efektif mengukur suatu program pemerintah?
Ø Pertama, definisikan outcome (hasil) dari program yang ingin dicapai.
Ø Kedua, ukur kinerja program yang berkaitan dengan pencapaian hasil
yang diinginkan.
Ø Ketiga, laporkan hasil kepada para pengambil keputusan yang bisa
mengambil tindakan berdasarkan informasi yang diberikan.
3. Mengapa
perlu dilakukan pengukuran kinerja?
Masyarakat secara
terus menerus membutuhkan pemerintahan yang responsif dan cakap. Daerah
memiliki pendapatan yang terbatas, sementara harapan masyarakat terhadap pelayanan
yang disediakan sangat tinggi. Tanpa indikator kinerja, sulit menilai
keberhasilan atau kegagalan suatu unit kerja.
Moto:
- Jika anda tidak mengukur hasil, anda tidak bisa membedakan antara kesuksesan dan kegagalan.
- Jika anda tidak bisa melihat kesuksesan, anda tidak akan bisa menghargainya.
- Jika anda tidak bisa menghargai kesuksesan, anda berarti mungkin menghargai kegagalan.
- Jika anda tidak bisa melihat kesuksesan, anda tidak bisa belajar darinya.
- Jika anda tidak mengenali kegagalan, anda tidak bisa memperbaikinya.
- Jika anda bisa menunjukkan hasil, anda bisa memperoleh dukungan publik.
4. Apa
manfaat menggunakan sistem pengukuran kinerja?
Penggunaan sistem
pengukuran kinerja memberikan manfaat dalam hal-hal berikut:
Pembuatan Kebijakan dan Pengawasannya–meningkatkan perumusan kebijakan dengan menyediakan dasar-dasar yang
memadai bagi para pengambil keputusan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan
mengenai kebutuhan dan kinerja pelayanan serta membuat keputusan realokasi
sumber daya jika diperlukan.
Arahan Operasional–Memberikan
cara yang lebih sistematis bagi para manajer untuk mendeteksi kekuatan dan
kelemahan operasional serta untuk melakukan analisa program yang berkelanjutan.
Akuntabilitas–Dapat membantu
dinas dan seluruh organisasi dalam memperoleh kepercayaan masyarakat dengan
memperlihatkan hasil yang baik dari pendapatan yang diterima.
Perencanaan–Memfasilitasi
perencanaan strategis dan operasional dengan cara menyediakan informasi yang
dibutuhkan dalam menetapkan tujuan dan sasaran serta merencanakan program-program
untuk pencapaian tujuan dan sasaran tersebut.
Pengelolaan–Memberikan dasar bagi identifikasi awal dari adanya penurunan
efisiensi operasional dan cara untuk memperlihatkan seberapa efisien sumber
daya digunakan dalam penyediaan pelayanan dan pencapaian tujuan.
Penganggaran–Memperbaiki
proses anggaran dengan sebisa mungkin membuat keputusan yang obyektif mengenai
alokasi dan redistribusi sumber daya, pengurangan biaya, dan menginvestasikan
kelebihan/surplus dana.
Menyerahkan penyediaan pelayanan kepada pihak luar–Membantu terciptanya iklim yang kompetitif dalam penyediaan
pelayanan oleh pihak luar dengan cara memberikan data biaya dan kinerja yang
didokumentasikan dengan baik serta memonitor kinerja pihak kontrakor berkaitan
dengan kualitas pelayanan
Pengawasan Kerja–Berguna dalam
mencapai kinerja pegawai yang lebih baik dengan memberikan dasar yang obyektif
bagi penetapan target kinerja dan memberikan masukan dan insentif.
5. Siapa yang
menyusun indikator kinerja?
Indikator kinerja
disusun oleh para pegawai/staf dengan:
Ø Mengumpulkan ide/masukan dari mereka yang terlibat dalam penyusunan indicator
dan/atau ide/masukan tersebut bisa menjadi alat kontrol.
Ø Memberdayakan dan memotivasi pegawai untuk maju dan meraih target.
Ø Usaha dari setiap pegawai dapat membawa perbedaan yang terukur.
6. Bagaimana
tolok ukur kinerja digunakan dalam penyusunan anggaran kinerja?
Tolok ukur kinerja
adalah bagian penting dari penganggaran kinerja.
Tolok ukur kinerja
merupakan:
Ø Bagian dari rencana strategis dan TUPOKSI setiap dinas; tolok ukur
menunjukkan bagaimana kemajuan dalan pencapaian tujuan dan sasaran dinas akan
diukur.
Ø Digunakan oleh para pengambil keputusan dalam mengalokasikan sumber
daya dan menetapkan jumlah anggaran.
Ø Dimaksudkan untuk membantu usaha-usaha dinas dalam mencapai tujuan
dan sasaran prioritas.
Ø Alat monitor untuk membantu pemerintah daerah dan menjadikan
pemerintah daerah bertanggungjawab kepada masyarakatnya.
7. Apakah ada
sebagain tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang lebih mudah diukur
dibandingkan yang lainnya?
Ada, pemeliharaan
jalan dan kendaraan, penyediaan air bersih, saluran pembuangan, pengangkutan
sampah, taman dan pusat rekreasi, transportasi relatif lebih mudah diukur. Pelayanan
seperti misalnya pelayanan social cenderung lebih sulit diukur karena hasilnya
tidak bisa diduga, sulit diukur dan butuh waktu lama untuk mencapainya.
Klik ke
tulisan merah di bawah ini untuk melanjutkan ke pembahasan.
Artikel 2 : “Sistem Pengukuran Kinerja SKPD”
@...............................................
Indikator Kinerja untuk SKPD
Repost by Rulianto Sjahputra (Praktisi birokrasi di Pemkot Tangerang).
Reverensi :
PP Nomor 6/2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah khususnya pada indikator Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (EKPPD);
Inpres Nomor 7/1999; Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah;
Local Governance
Support Program, Finance & Budgeting Team, usaid, 2009, contoh-contoh Indikator Kinerja untuk SKPD.



