Pulau perbatasan wilayah Indonesia (ruli) |
JAKARTA-MI: 12 Pulau Indonesia Rentan Diambilalih Negara Asing- Sedikitnya 12 pulau terluar milik Indonesia sangat rentan diambilalih oleh negara asing di perbatasan. Bila tidak segara diantisipasi, tidak mustahil, status kepemilikan pulau tersebut bakal lepas dari tangan Indonesia.
"Ini sebetulnya masih rahasia.
Tapi sejumlah negara tetangga di perbatasan tercium tengah melakukan upaya guna
meraih pulau itu. Bahkan tim bentukan Perpres No 78/2005 (tentang pulau
terluar) pun telah merekomendasikan agar ke-12 pulau itu perlu mendapat
perhatian khusus," beber Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Siti Nurbaya Bakar, kemarin, di Jakarta.
Saat didesak, Siti menolak
menjelaskan perihal upaya pengambilalihan pulau oleh negara lain itu. "Itu
urusan Dephan. Tidak enak bila saya yang membeberkan," elaknya.
Pulau Marore, Sulut |
Secara garis besar, bentuk ancaman
bermacam-macam. Ada yang dalam bentuk pembalakan liar, seperti yang terjadi di
Kalimantan Barat. Aparat tidak bisa berbuat banyak, lantaran pengusahan negara
tetangga telah memberi 'mahar' pada sejumlah oknum petugas.
Lainya seperti, pengambilan pasir
yang diekspor guna perluasan negara tetangga. Bila ini didiamkan, niscaya garis
batas pantai negara tetangga bakal makin menjorok masuk ke wilayah Indonesia.
Bahaya lain adalah klaim kepemilikan
yang sudah lama secara terbuka diajukan negara tetangga. Contohnya Pulau Batik
yang diakui sebagai milik Timor Leste.
Ke-12 pulau yang terancam itu menurut Siti adalah Pulau Rondo, Pulau Sekatung,
Pulau Nipa, Pulau Berhala, Pulau Miangas, Pulaua Marapit, Pulaua Bross, Pulau
Fanildo, Pulau Marore, Pulau Batik, dan Pulau Dana.
Pulau-pulau tersebut terhampar mulai
dari wilayah Aceh, Jambi, Kepri, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara
Timur, hingga Papua.
Tercatat ada 92 pulau terluar yang ada di wilayah Nusantara. Luas pulau
rata-rata 0,02 hingga 200 kilometer persegi. Hanya 50% dari 92 pulau terluar
tersebut berpenghuni.
Terdapat 10 negara yang berdekatan
dengan pulau terluar Indonesia. Negara tetangga itu antara lain Australia,
Malaysia, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, dan
Timor Leste.
Kendati semenjak kasus lepasnya Pulau
Sipadan dan Ligitan kita telah banyak banyak berubah, namun posisi Indonesia
terbilang masih rentan. "Kalau ada sengketa dengan menggunakan hukum
international, kita bisa repot," imbuh Siti.
Lantaran itu, ia mengusulkan dibentuk
suatu badan khusus yang mengurusi penanganan pulau terpencil. Badan tersebut
wajib memiliki kekuatan untuk mengoordinasikan sejumlah instansi bagi
pengembangan potensi warga di pulau.
Pasalnya, sudah bukan rahasia lagi,
bila kesejahteraan warga di pulau terluar tidak tergarap dengan apik oleh
pemerintah. Ini adalah kelemahan paling mendasar Indonesia bila bertarung di
sidang international.
Titik lemah lain adalah pihak
Departemen Luar Negeri yang menjadi ujung tombak perundingan, sangat minim
diberi pasokan informasi soal pemetaan wilayah yang baik, pengetahuan hukum
interantional yang baik, dan lainya. - 12 Pulau Indonesia Rentan Diambilalih Negara Asing.
Sumber: Media Indonesia
Repost by ruli@nto sjahputra-2012