Sabtu, 01 Maret 2014

Home » , , » Daftar Pemilih Khusus Untuk TKI Ilegal

Daftar Pemilih Khusus Untuk TKI Ilegal

Daftar Pemilih Khusus Untuk TKI Ilegal

Daftar Pemilih Khusus Untuk TKI IlegalUUD 1945 menjamin seluruh warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk dapat memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Atas dasar hak ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2014 ini berupaya memastikan hak pilih seluruh warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk dapat memilih termasuk salah satunya adalah para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri dengan status illegal.
TKI IlegalSampai saat ini, KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) masih melakukan pengecekan dan pendataan khususnya kepada TKI yang illegal. Diakui oleh KPU bahwa tidaklah mudah mendata mereka melalui dokumentasi resmi pemerintah mengingat status illegal mereka. Dengan ststus sebagai TKI illegal, keberadaan mereka otomatis bersifat “undocumented” atau tidak terdokumentasi secara jelas khususnya di KBRI pada Negara tempat mereka bekerja. Untuk itu perlu koordinasi yang mendalam kepada seluruh unsure komponen WNI yang berada di luar negeri dalam melakukan pengecekan terhadap TKI illegal ini. Peranan KBRI dan WNI di luar negeri sangat besar dalam mempermudah pengecekan yang dilakukan oleh PPLN.
Daftar Pemilih Khusus Untuk TKI IlegalSalah satu upaya yang dilakukan oleh KPU menyangkut hal ini adakah dengan memasukkan TKI illegal dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Komisioner KPU Fery Kurnia Rizkiansyah dalam liputan harian Republika Rabu (25/2) menyatakan, bahwa buruh migrant TKI yang berstatus illegal akan ditelusuri data kependudukannya. Artinya salah satu upaya yang dilakukan untuk melakukan pendataan kepada mereka bisa dilakukan mulai dari dalam negeri tempat mereka berasal dan tercatat dalam data kependudukan. Sehingga bisa saja mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) luar negeri, tetapi mereka tercantum dan terdaftar dalam DPT dalam negeri.
Bila terdaftar dalam DPT dalam negeri, maka peran pihak keluarga diharapkan untuk bisa menyampaikan kepada yang bersangkutan melalui telepon atau media komunikasi lainnya. Sementara untuk yang masih belum terdaftar dalam DPT dalam maupun luar negeri, maka diharapkan kepada TKI ilegal yang bersangkutan untuk dapat menghubungi perwakilan KBRI setempat guna mendaftarkan diri dalam kategori DPK (daftar pemilih khusus). Lebih lanjut Komisioner KPU Fery Kurnia Rizkiansyah menyatakan, KPU tatap akan memfasilitasi hak pilih setiap WNI selama yang bersangkutan memenuhi syarat memilih.
Daftar Pemilih Khusus Untuk TKI Ilegal
Diharapkan seluruh WNI yang berada di luar negeri dalam menyalurkan aspirasi hak pilihnya dapat terakomodir dalam Pemilu 2014 ini, termasuk TKI yang berstatus ilegal. Peran aktif dari TKI ilegal sangat diharapkan untuk mendaftarkan diri pada PPLN diperwakilan KBRI negara tempat mereka bekerja seperti yang dilakukan 15 ribu TKI ilegal yang berada di Sabah, Malaysia yang tidak tercantum namanya dalam DPT. Selain itu juga diharapkan dan harus dipastikan kepada seluruh PPLN yang ada untuk dapat mengakomodir dan memfasilitasi secara baik kepada seluruh WNI yang berada di luar negeri saat mereka mendaftarkan hak pilih mereka termasuk kepada TKI ilegal.

Daftar Pemilih Khusus Untuk TKI Ilegal. (Rulianto Sjahputra)

Bagikan Artikel Ini:

Thanks For Your Comment Here
Diberdayakan oleh Blogger.
Template dan Modifikasi by : Maskolis | TutorNesia | Misteri Published at Cindy Nailla
Copyright © 2013. Bang Ruli - All Rights Reserved
Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus